Pemerintah sudah mengeluarkan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui PP Nomor 78 Tahun 2015.
PP tersebut merinci formula penghitungan kenaikan gaji sebesar 8,75 persen.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
Jangan lupa kunjungi situs informatif lainnya :
https://www.beritaboladunia.net/
https://www.museswonderland.com/