Enterberita.com - Akibat dari pelaku cemburu karena tidak ingin di poligami oleh suami ia nekat melakukan hal keji kepada anggota DPRD di kolaka utara.
Kepolisan daerah setempatpun tak butuh waktu lama untuk menetapkan tersangka atas pembunuhan anggota DPRD tersebut.
Pihak polisi kolaka, sudah menetapkan sang istri yang berinisial AE tersebut sebagai tersangka.
Dikutip dalam media lokal setempat pada tanggal 20/10/2017 , Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan, ia menjelaskan bahwa tersangka sudah di tahan setelah mengakui semua apa yang di lakukan terhadap suaminya.
“Istri korban sendiri yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya tewas.” ujar sang Kapolres
Sang istri yang berinsial AE tersebut saat memberikan keterangan ia mengaku cemburu karna tidak sudi di poligami oleh suami.
Namun untuk keterangan lebih lanjut anggota polisi di kolaka yang memeriksa AE masih mensinkronkan dengan keterangan para saksi dan juga alat bukti yang sudah di temukan di lokasi.





