Enterberita.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik menyebutkan diputuskannya petinggi DKI di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat jadi tersangka yaitu bukti kekeliruan Pemprov DKI dalam mengatur manajeman beberapa pegawainya.
Semestinya menurut Taufik, awal dari suatu aktivitas harus ditata supaya hasil yang diraih dapat optimal serta tak berbuntut pada korupsi.
” Saya sangka ini harus dikira juga sebagai kekeliruan managemen. Nyatanya dengan mengalihkan system jadi swakelola jadi sudah menyebabkan korupsi, ” tutur Taufik, Selasa 12 Agustus 2015.
Pasalnya, petinggi DKI itu malah ketahuan lakukan rencana awal sampai step pengontrolan tidak ada pengawasan selanjutnya serta pilih untuk mengerjakannya seseorang diri walau program sudah diswakelolakan pada pihak ketiga.
” Dia yang berencana, dia juga yang kerjakan, dia juga yang membayar, dia juga yang mengontrol. Bila begini kecenderungannya ada penyimpangan tinggi, ” tutur Taufik.
Tiga bekas kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta diputuskan juga sebagai tersangka masalah sangkaan korupsi lewat dana swakelola Sudin PU Tata Air Jakarta Barat sejumlah Rp 66, 5 miliar.
Masalah itu di ketahui berlangsung waktu Sudin berkenaan mengganggarkan empat aktivitas, yakni pemeliharaan infrastruktur lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan serta perbaikan saluran penghubung serta normalisasi bantaran sungai dan penghubung.
Sumber: Viva.co.id













