Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program “Bebas BBN ke-2 dan Denda PKB” mulai pekan depan hingga akhir tahun 2016. Dengan program ini, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada pembebasan biaya pokok dan sanksi administratif.
“Jadi kebijakan telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu. Adapun sistemnya adalah yang mau balik nama kendaraangratis tidak ada biaya apa-apa lagi, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok saja,” ujar Gubernur Jawa BaratAhmad Heryawan (Aher), di Bandung, Jumat (14/10/2016).
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














