Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri. Ahok sapaan Basuki dilaporkan karena ucapannya dalam sebuah media online internasional menyebut pendemo 4 November lalu dibayar Rp 500 ribu per orang.
Laporan disampaikan perwakilan ACTA, Habiburokhman. Dikatakannya, pernyataan itu disampaikan Ahok dalam pemberitaan mobile.abc.net.au dengan judul berita “Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say” yang di-posting pada Rabu (16/11).
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














