enterberita.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan key performance index (KPI) untuk pejabat eselon I dan II mulai 1 Mei 2016.
Penerapan kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang dilakukan pejabat eselon I dan II dengan disaksikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jumat (15/4/2016).
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















