Bawaslu: Kami tidak Bisa Tindak Warga yang Tolak Kampanye Ahok

328
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak bisa menindak warga yang menolak kampanye pasangan Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Cawagub Djarot Saiful Hidayat. Sebab Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur masalah penolakan tersebut.

Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menjelaskan, undang-undang tersebut hanya mengatur soal pelanggaran atau keributan yang dilakukan oleh tim kampanye paslon. Sedangkan soal pelanggaran yang dilakukan warga dengan menghalang-halangi paslon berkampanye, itu memang tidak diatur.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: