Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak bisa menindak warga yang menolak kampanye pasangan Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Cawagub Djarot Saiful Hidayat. Sebab Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur masalah penolakan tersebut.
Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menjelaskan, undang-undang tersebut hanya mengatur soal pelanggaran atau keributan yang dilakukan oleh tim kampanye paslon. Sedangkan soal pelanggaran yang dilakukan warga dengan menghalang-halangi paslon berkampanye, itu memang tidak diatur.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














