Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, Rabu (16/11/2016) dilaporkan oleh Aliansi Nasional 98 ke Sentral Pelayanan Kepolisian, Bareskrim Polri.
Dalam laporan LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016 itu, Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














