Divonis Mati, Pemilik Sabu 97 Kg Terlambat Kaget

575
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Pemilik 97 kilogram sabu, Muhammad Riaz alias Mr Khan, menampilkan raut wajah tenang saat majelis hakim memvonisnya dengan hukuman mati. Juragan narkoba yang memasukkan sabu ke dalam genset itu bersedekap memandang meja dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 14 November 2016.

“Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati,” kata Lasito, ketua majelis hakim.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: