Pengunjung tersebut bernama Elly (45), warga Jalan Sea, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Ia datang seorang diri dari Manado untuk menyaksikan pembacaan vonis untuk Jessica.
Mulanya ia duduk di bagian belakang lobi kiri PN Jakpus.
Ia menyimak kalimat demi kalimat putusan terdakwa Jessica yang dibacakan majelis hakim.
Namun, tiba-tiba tubuhnya ambruk, kejang-kejang, tak sadarkan diri hingga meracau saat ketua majelis hakim, Kisworo, mengetuk palu putusan yang menyatakan Jessica terbukti bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:













