Hukuman Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar bagi Penyebar Berita Hoax

839
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Aparat kepolisian akan menindak orang yang menyebarkan informasi atau berita bohong. Tak hanya pembuat informasi, tetapi orang iseng menyebarkan informasi mendapat hukuman.

“Ancaman tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Kombes Rikwanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (20/11/2016).

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: