Video Imam dianggap memuat konten yang tidak sesuai dengan undang-undang ITE.
“Tadi jam 8 sekjen BPK telah melayangkan surat kepada Kominfo untuk meminta pemblokiran dengan alasan mengganggu dan tidak sesuai dengan undang-undang ITE,” ia memastikan.
“Tidak proporsional dan dijelaskan dalam surat itu bahwa sikap, pandangan, serta pernyataannya bukan representasi dari lembaga BPK. itu adalah individu,” pastinya lagi.














