Imam Supriadi bukan Auditor BPK Melainkan Staf Biro Sumber Daya Manusia (SDM)

57
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Video Imam dianggap memuat konten yang tidak sesuai dengan undang-undang ITE.

“Tadi jam 8 sekjen BPK telah melayangkan surat kepada Kominfo untuk meminta pemblokiran dengan alasan mengganggu dan tidak sesuai dengan undang-undang ITE,” ia memastikan.

“Tidak proporsional dan dijelaskan dalam surat itu bahwa sikap, pandangan, serta pernyataannya bukan representasi dari lembaga BPK. itu adalah individu,” pastinya lagi.