Dalam surat perintah pekerjaan itu, seperti yang termuat dalam pasal 14, mesti juga berisi banyak hal seperti berikut :
a. Argumen serta type pemeriksaan.
b. Saat pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar petinggi penyidik yang ditugaskan sepanjang dalam pemeriksaan.
Dalam PP itu juga mensyaratkan seluruhnya petugas yang lakukan razia harus memakai baju seragam serta atribut yang pasti.
Seperti sinyal tanda spesial juga sebagai petugas pemeriksa serta perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dikerjakan oleh polisi, jadi petugas mesti memakai seragam serta atribut yang diputuskan.
Lantas, di pasal 15 ayat 1-3, dijelaskan bahwa pada tempat pemeriksaan harus dilengkapi dengan sinyal yang tunjukkan ada kontrol kendaraan bermotor.
Sinyal disebut mesti diletakkan pada jarak sedikitnya 100 mtr. saat sebelum tempat kontrol.
Spesial untuk pemeriksaan yang dikerjakan saat malam hari, terkecuali mesti dilengkapi sinyal yang tunjukkan ada kontrol, petugas juga harus untuk menempatkan lampu isyarat bersinar kuning jelas.














