“Sebagian saya akan buat sekolah, pesantren, dan rumah adat di Kabupaten Sidrap dan Enrekang, yang dikenal dengan ‘Kota Santri’,” kata dia.
Menurut Qarsing, jika ada warga asing yang berminat membelinya, Pemerintah Indonesia berhak menjadi perantara dan dapat mengambil berlian itu di rumahnya.
Qarsing menjual berlian tersebut karena saat ini ia sedang membangun rumah adat yang terbuat dari kayu dengan 40 tiang penyangga.
Rumah adat ini sudah menghabiskan dana milliaran rupiah.
“Rumah adat ini nantinya dipakai apabila ada acara adat di desa,” kata Andi Ucha, pengelola rumah adat milik Qarsing.
Qarsing menjamin keaslian berliannya.














