Ahli Bahasa pelapor dari Universitas Mataram M Husni Muadz menyebutkan, kata dibohongi pada kasus penistaan agama Gubernur DKI Petahana, Basuki T Purnama (Ahok), itu merupakan instrumen tak netral.
Kata dibohongi, bersifat merendahkan saat disandingkan dengan kata Al Quran.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














