Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan lewat loket-loket BPN.
Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan calo, sistem penerbitan sertifikat jadi lebih gampang.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















