Kini Buat Sertifikat Tanah Hanya Merogoh Kocek Rp50 Ribu

896
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan lewat loket-loket BPN.

Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan calo, sistem penerbitan sertifikat jadi lebih gampang.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: