Korupsi Dana BOS Rp 400 juta, Mantan Kepala Sekolah di Tangkap

522
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
kepala sekolah korupsi dana bos 400 juta

 

ENTERBERITA.COM-Diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak Rp 400 juta, mantan Kepala SD Negeri 01 Mustikajaya, Agus Supriatna ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Bekasi pada Jumat (3/7/2015) petang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Eri Syarifah mengatakan, berdasarkan penyelidikan, Agus terbukti telah menyelewengkan dana BOS tahun 2012-2014 dan Bantuan Sosial dari pemerintah pusat tahun 2014 lalu dengan anggaran keseluruhan Rp 1,1 miliar.

Eri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua bulan terkait kasus ini. Menurut dia, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga adanya penyelewengan anggaran. Sebab sekolah tersebut tidak pernah direnovasi dan juga para siswa di sana tidak mendapatkan haknya dari dana BOS.

Pasalnya, akibat tindak pidana korupsi ini, bangunan SD Mustikajaya 01 tidak kunjung direnovasi. Selain itu, dana BOS menjadi tidak dapat tersalurkan kepada siswa yang berhak.

“Ketika ditahan, status tersangka bukan lagi sebagai kepala sekolah, melainkan guru biasa di sekolah dasar,” kata Eri.

Akibat perbuatannya, Agus diganjar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sumber: Tribunnews.com