INI Nominal UMK 2017 di 35 Kabupaten/Kota yang Telah Ditetapkan Gubernur Jateng

1027
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menandatangani penetapan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017, pada Senin (21/11/2016) sore, di ruang kerja Gubernur.

Melalui Surat Keputusan bernomor 560/50/2016 tersebut, nominal UMK 2017 ditetapkan tertinggi adalah Kota Semarang yang mencapai Rp 2.125.000, sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp 1.370.000.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: