Ombudsman: Nasabah Bisa Lapor OJK kalau Surat Pengganti E-KTP Tidak Diterima Bank

647
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang kesulitan saat berurusan dengan bank karena surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pengganti e-KTP tidak diterima sebagai persyaratan.

Menanggapi hal ini, Ombudsman melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: