Panja KUHP DPR menyetujui salah satu poin yang mengatur soal larangan orang menyatakan dirinya punya ilmu gaib untuk melakukan tindakan negatif. Pasal itu juga dikenal dengan pasal santet. Jika terbukti, orang tersebut akan dikenakan pidana 5 tahun penjara.
Ketua Panja KUHP Benny K Harman menjelaskan pembuktian terhadap perilaku ini terkait pernyataannya bukan ilmu gaib yang Ia punya.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














