Polri semestinya tidak lagi menangani pelayanan surat izin mengemudi dan mengalihkan pelayanan ini kepada Kementerian Perhubungan. Dengan begitu, kepolisian bisa fokus pada pengawasan lalu lintas dan mengefektifkan fungsi kontrol. Langkah ini sekaligus menutup peluang percaloan SIM.
Hal tersebut dikemukakan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Jumat (14/10), terkait masih maraknya pungli dalam pelayanan SIM. Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan dan Polri bisa berkoordinasi mengenai fungsi masing-masing.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














