“Ke mana lagi bang Ipul? Ajak-ajak dong. Sehat terus ya bang Ipul. Selamat jalan bang Ipul,” teriak napi wanita dari dalam sel.
Teriakan itu hanya dibalas senyuman oleh Saipul Jamil. Sambil berjalan, dia minta didoakan agar siap menghadapi persidangan nanti.
“Saya nggak bisa komentar banyak. Saya sehat-sehat aja. Siap lah. Doakan saja,” tutup Ipul.
Ipul akhirnya dibawa ke Kejari Jakut untuk dilimpahkan bersama barang bukti kasus dugaan pencabulan. Dari Kejari Jakarta Utara, Ipul dibawa ke Lapas Cipinang dan jadi titipan Kejaksaan. Berkas Ipul telah dinyatakan lengkap atau P21.
Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.














