Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan adanya tarif parkir hingga Rp 20.000 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan perbuatan preman setempat.
Menurut Sumarno, tidak ada oknum aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terlibat dalam praktik parkir dan pungutan liar tersebut.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














