Kantor Bank Danamon Jawa Timur menolak berkomentar banyak soal nasabahnya yang kehilangan tabungan Rp 420 juta pada pertengahan Juni lalu. Bank swasta tersebut menghormati dan menyerahkan proses hukumnya ke polisi.
Dalam surat elektronik yang diterima Kompas.com, Selasa (6/9/2016) malam, Regional Corporate Officer Kantor Wilayah Bank Danamon Jawa Timur, Eddie Harijanto Bintoro, menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Eric Priyo Prasetyo, selaku nasabah, untuk menyampaikan hasil penelusuran di internal banknya.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















