Terdakwa Kasus Pembakaran Masjid Tolikara Divonis Penjara tapi Langsung Bebas

1843
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Dua terpidana kasus Tolikara Arianto Kogoya (kiri) dan Jundi Wanimbo (kanan) dipeluk oleh kerabatnya usai pembacaan vonis di PN Jayapura, Kamis (18/2). Arianto dan Jundi divonis 2 bulan 26 hari oleh majelis hakim PN Jayapura.

Dua terdakwa kasus kerusuhan Tolikara Juli 2015 lalu, Arianto Koyoga dan Jundu Wanimbo bisa bernapas lega. Meskipun divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 160 junto Pasal 55 KUHP dan dihukum 2 bulan 26 hari penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (18/2), namun keduanya tidak menjalani penahanan.

Pasalnya, setelah dipotong masa tahanan maka kedua terpidana langsung bebas dari masa hukumannya terhitung kemarin.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: