Adapun ketiga perwira itu masing-masing Letkol Inf Amsal Victory yang sebelumnya bertugas di Pamen Denmadam I/BB, Kapten Inf Sumarto, yang sebelumnya menjabat di Pama Kodim 0204/DS Korem 022/PT dan Lettu Caj Akhmad Yani yang sebelumnya bertugas di Pama Denmadam I/BB.
“Satu orang (berpangkat) terlibat dalam tindak pidana psikotropika. Dua orang lainnya disersi,” ungkap Tiopan.
Ia menekankan, bagi seluruh anggota TNI yang bertugas di Kodam I/BB jangan sekali-kali melakukan tindak pidana. Ia meminta semua anggota untuk menjauhi pelanggaran-pelanggaran yang ada agar tidak di PDTH.
“Saya sudah ingatkan kepada komandan satuan yang ada, untuk tetap mengawasi anggotanya dari orang-orang yang ingin mempengaruhi anggota dengan narkoba,” katanya.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:













