Sebanyak tiga pria dan satu wanita menjalani eksekusi cambuk atau uqubat di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, usai shalat Jumat (30/9/2016).
Dua di antaranya terlibat kasus maisir (perjudian), sedangkan satu pria dan satu wanita lainnya tersandung kasus khalwat (berduaan antara lelaki dan perempuan).
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














