Ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, yang dihadirkan tim kuasa hukumJessica Kumala Wongso dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Namun, pihak Imigrasi Jakarta Pusat menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan Ong berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















