Aturan baru, Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000

1667
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Kenaikan iuran tertera antara 19 persen hingga 24 persen, sesuai kebijakan baru tersebut.

Dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu, Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Jatim, Jamaludin menolak kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: