Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga batas waktu 31 September 2016.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, sanksi tersebut berupa sanksi administratif sehingga tidak mendapatkan pelayanan publik.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















