Setelah ditahan selama 13 tahun di penjara Guantanamo, dalang teror bom Bali 2002, Hambali, diadili di pengadilan Amerika Serikat (AS), Jumat (19/8/2016). Dia pun mengajukan pembelaan.
Menurut pihak militer AS, Hambali berharap dibebaskan agar bisa menikah lagi dan memiliki anak.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















