Menurutnya untuk proses pembelajaran sudah cukup menggunakan buku dari Kemendikbud yang sudah ditelaah banyak pihak.Tetapi di lapangan pada praktiknya masih ada sekolah yang mengadakan buku-buku pengayaan dari penerbit swasta.
Kemendikbud tidak bisa membatasi atau mengharuskan sekolah hanya menggunakan buku keluaran Kemendikbud saja.
Terkait dengan kesalahan konten tersebut, Tjipto belum bisa memastikan motifnya.
’’Perlu dicermati itu kesalahan cetak (layout, red) atau kesalahan yang disengaja,’’ jelas dia.
Sebab urutan nama-nama Nabi dari nomor 1 sampai 12 dan nomor 14 sampai 25 sudah benar. Tjipto berharap kesalahan ini hanya sebuah kelalaian, bukan kesalahan yang disengaja.
Terkait dengan urusan perbukuan, khususnya buku pelajaran, Kemendikbud akan menerbitkan regulasi baru.Mendikbud Anies Baswedan mengatakan aturan baru itu adalah, setiap buku wajib mencantumkan identitas lengkap penulisnya.
Mulai dari nomor HP, alamat rumah, sampai nama resmi atau asli.
’’Bukan nama pena atau nama populer,’’ kata Anies. Dengan cara itu, masyarakat bisa langsung menyampaikan kontrolnya kepada penulis jika menemukan kesalahan-kesalahan. (wan/end)














