Iseng menjadi alasan remaja berinisial F (14) asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mencari sensasi berfoto seraya menginjak kitab suci Alquran dan juga menidurinya. Akibat keisengannya itu, aparat Polres Tulungagung menetapkanya sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Karena masih berusia di bawah umur, polisi melimpahkan kasus remaja putus sekolah itu ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA). “Dan karena tidak memiliki tempat, LPA menitipkan yang bersangkutan (tersangka) kepada kami,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andria Diana Putra, Minggu (19/6/2016).
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















