Dua terlapor tindak pidana pembajakan filmWarkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 melalui media online terancam dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ancaman itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















