Jenis Koruptor yang Layak Dihukum Mati menurut PBNU

589
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menilai sudah sepantasnya koruptor yang membuat rugi keuangan negara dan menyebabkan bangkrut, dihukum mati.

“Yang korupsinya merugikan negara ya itu hukumnya terserahlah, urusan hakim. Tapi kalau yang membuat negara kolaps, bangkrut, hukum mati. ,” kata Said usai memberikan tausiah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 30 Juni 2016.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: