Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya sumbangan dari donatur bagi setiap calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, ada motivasi tertentu dari donatur dalam memberikan sumbangan kepada setiap calon kepala daerah.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK mencatat sebanyak 65 persen donatur menyumbang agar bisa mendapatkan kemudahan perizinan dalam bisnis. Selain itu, sumbangan diberikan untuk mendapat kemudahan untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















