Reklamasi Pulau G Dihentikan, Ahok Berpegang ke Keppres

47
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Kesepakatan Komenterian Koordinator Kemaritiman menghentikan reklamasi di pulau G dinilai hanya sebatas rekomendasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut dasar hukum pelaksanaan reklamasi tetap mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

“Saya kira kalau keputusan seperti itu saya enggak tahu ya. Kalau saya Keppres, dasarnya Keppres. Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke Presiden dong,” kata Ahok di Balai kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: