Sore tadi, komite gabungan dan para menteri menghenikan reklamasi pulau G karena dianggap melakukan pelanggaran berat, yakni membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut.
Ditambah lagi pulau G yang digarap PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak dari PT Agung Podomoro Land (APL) ini juga dinilai mengganggu kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN yang ada di bawahnya.
Ahok tak percaya kabel tersebut bermasalah. Sebab, diklaim Ahok, sudah ada persiapan pemindahan kabe sebelum memulai proses reklamasi. Dia pun mengaku akan mempelajari hasil putusan Kemenko Maritim soal penghentian itu. “Saya enggak berani jawab saya pelajari. Pulau G emang ada nimpa kabel?,” tegas Ahok.
Diketahui ada aliran listrik yang berasal dari PLTU Muara Karang yang mengalir di bawah perairan dekat pulau G.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:













