Reklamasi Pulau G Dihentikan, Ahok Berpegang ke Keppres

69
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan permanen salah satu pulau reklamasi Pantai Utata yakni di pulau G di Teluk Jakarta. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat. “Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya,” ujar Rizal.

Adapun pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang pulau G yang dianggap membahayakan lingkungan hidup. “Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat,” tandas Rizal.