Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan permanen salah satu pulau reklamasi Pantai Utata yakni di pulau G di Teluk Jakarta. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat. “Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya,” ujar Rizal.
Adapun pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang pulau G yang dianggap membahayakan lingkungan hidup. “Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat,” tandas Rizal.














