PT Transportasi Jakarta telah memperluas layanan gratis menggunakan bus transjakarta. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Pasal 3 Pergub tersebut menyatakan kebijakan gratis naik transjakarta diterapkan untuk mewujudkan pelayanan transjakarta yang aman, nyaman, dan murah; mendukung warga dalam melakukan aktivitas sehari-hari; dan menumbuhkan kesadaran warga untuk selalu menggunakan angkutan umum massal.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














