Kemendagri memberi kemudahan bagi warga yang ingin membuat e-KTP. Tinggal datang ke kecamatan dengan membawa kartu keluarga. Harap catat baik-baik, tidak perlu surat pengantar RT/RW dan juga kelurahan.
“Tidak perlu pengantar RT, RW, cukup bawa kartu keluarga,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, Senin (22/8/2016).
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















