Surat atas nama lima guru besar dari empat perguruan tinggi bakal dikirim ke Presiden Jokowi.
Para profesor itu meminta agar Presien Joko Widodo tidak mempermudah syarat pemberian remisi untuk koruptor.
Remisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














