Sepeninggal bapaknya, Majnun dilanda kegalauan, tentang tanah sisa kebun peninggalan bapaknya yang berada di belakang sebuah kantor polisi, di kampungnya Batu Besar Batam. Sebab pada suatu ketika, datanglah segerombolan lori dan beko (alat berat) meluluhlantakkan tanah berbukit tersebut menjadi lubang.
Penambangan pasir ilegalpun berlangsunglah di tanah itu sekitar enam bulan. Pemerintah yang membuat aturan pelarangan tambang pasir seperti pura-pura tak tahu saja, malah ketika Majnun melaporkan hal tersebut ke polisi, polisi tidak menanggapi, sebab surat tanah yang dibawa Majnun (surat dari lurah) dianggap surat abal-abal oleh polisi, sementara orang yang mengeruk dan menghabisi pasir di tanah bapaknya itu dibiarkan saja, padahal mereka juga tidak punya surat apa-apa, seakan-akan polisi pun takut kepada orang yang mem-backing penyerobotan lahan masyarakat dan penambangan pasir ilegal itu.
Singkat kata, begitulah nasib tanah-tanah masyarakat asli Batam, yang bermukim di kampung-kampung pesisir Batam (kini disebut Kampung Tua). Majnun begitu pesimis akan keberlangsungan eksistensi kampungnya yang semakin tersisih dari perhatian “Negara”.














