Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam?
Allah Ta’ala berfirman,
وَالسَّارÙق٠وَالسَّارÙقَة٠ÙَاقْطَعÙوا أَيْدÙÙŠÙŽÙ‡Ùمَا جَزَاءً بÙمَا كَسَبَا نَكَالًا Ù…ÙÙ†ÙŽ اللَّه٠وَاللَّه٠عَزÙيزٌ ØÙŽÙƒÙيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.†(QS. Al Maidah: 38)
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















