NU Sebut Bermain Pokemon Go Makruh Menjurus Haram

3
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa game ‘Pokemon Go’ haram ketika sudah membahayakan dan mengabaikan hal-hal prinsip. Berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus Besar NU di Pesantren Kempek, Kabupaten Cirebon, yang berakhir kemarin, ulama NU memberi dua hukum terkait ‘Pokemon Go’.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmi Faisal Zaini, menyatakan permainan ‘Pokemon Go’ berpotensi haram. “Hukumnya bermain ‘Pokemon Go’ itu makruh, bahkan bisa haram bila sudah membahayakan dan mengabaikan hal-hal yang prinsip,” ungkapnya.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:

1
2
3
VIAnews.okezone.com
BAGIKAN
Facebook
Twitter
Berita sebelumyaHeboh Korban `Makan Mahal` di Anyer