Petisi Tuntut Penyebar Video Heboh Ahok Diproses Hukum Sudah

2177
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

“Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang Gubernur yaitu kalimat “…DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 menjadi DIBOHONGI Surat AlMaidah 51,” tulis Paguyuban Diskusi.

Dalam petisi ini disebutkan, ada tiga hal yang dapat diadukan atas perbuatannya yaitu:

1. Pembohongan terhadap mayoritas agama Islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh Petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan.

2. Pembohongan yang dimaksud, disertai dengan judul bombastis dari tautan yang dibagikannya yaitu kalimat pertanyaan “PENISTAAN AGAMA?” menggiring opini yang mengarah pada tuduhan bahwa Calon Petahana Gubernur DKI adalah tersangka penista agama. Hal ini dilakukan tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang seharusnya lebih dulu dijalankan sebelum jatuhnya tuduhan.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: