Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan soal arahannya tahun lalu soal hal-hal terkait kepala daerah yang tak bisa dipidana. Hal itu disampaikan pada seluruh kapolda dan kajati se-Indonesia.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan KPK sejak dulu telah membedakan kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















