Pria Perkosa Balita di Atas Meja Dapur, Berikut Kronologinya

5765
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Kemudian ketika menuju dapur korban diikuti tersangka. Lalu korban diangkat ke atas meja yang ada di dapur.

“Pelaku kemudian membaringkan korban dan memperkosa korban di atas meja,” kata Badarudin, Selasa (17/5/2016).

Polisi kemudian menangkap tersangka berdasarkan laporan orangtua korban, dan menyita sejumlah barang bukti.

Selain itu, polisi juga melakukan visum dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Untuk mencegah terjadinya tindakan anarkistis masyarakat terhadap pelaku dan keluarganya, polisi kemudian melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Pihak kepolisian mengimbau agar tidak terjadi tindakan anarkis terhadap pelaku maupun keluarganyan,” ungkap Badarudin.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 subsider pasal 76 huruf e Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.