Remaja berinisial F (14) penginjak kitab suci Alquran di dalam musala di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya dikembalikan ke orangtuanya. Penyerahan ke orangtua merupakan pengganti hukuman pidana (diversi) penistaan agama yang sebelumnya disangkakan kepada bocah asal Kecamatan Besuki itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andria Diana Putra, faktor usia di bawah umur menjadi alasan utama F lolos dari jeratan pidana.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















