Ruslan A Gani Akui Setor ‘Pajak Nanggroe’ Rp 4,3 M

228
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ir Ruslan Abdul Gani, membeberkan bahwa ia pernah menerima dana Rp 4,3 miliar. Uang tersebut kemudian dialokasikan sebagai setoran “pajak nanggroe” yang dia berikan kepada sejumlah orang yang mengatasnaman dirinya sebagai mantan kombatan GAM atau OTK (orang tak dikenal).

Dana “pajak nanggroe” atau illegal tax itu dipersiapkan oleh kontraktor PT Nidya Sejati Jo yang diambil dari keuntungan dan over head serta dana tak terduga lainnya.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: